A. Pengertian Hukum Seperti yang dikemukan oleh Van Apeldoorn yang menyebutkan bahwa "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan".meslipun demikian, perlu ada definisi yang dijadikan pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum. berikut adalah berbagai pengertian hukum dari beberapa ahli. immanuel kant: hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Mochtar Kusumaatmadja: hukum adalah keseluruhan kaida-kaidah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. B.unsur,ciri,kaidah,dan sifat hukum 1) unsur hukum berdasarkan berbagai perumusan tentang hukum yang disusun oleh berbagai ahli di pembahasan sebelumnhya, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum ...