Sistem hukum di indonesia

 

A. Pengertian Hukum 

Seperti yang dikemukan oleh Van Apeldoorn yang menyebutkan bahwa "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan".meslipun demikian, perlu ada definisi yang dijadikan pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum. berikut adalah berbagai pengertian hukum dari beberapa ahli.

immanuel kant: hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Mochtar Kusumaatmadja: hukum adalah keseluruhan kaida-kaidah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

B.unsur,ciri,kaidah,dan sifat hukum

1) unsur hukum

    berdasarkan berbagai perumusan tentang hukum yang disusun oleh berbagai ahli di pembahasan sebelumnhya, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi sejumlah unsur berikut:

a.   peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

b.  peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

c.  peraturan itu bersifat memaksa; dan

d.  sangksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.

2) ciri hukum 

    ciri hukum, yaitu adanya perintah atau langgaran yang harus dipatuhi setiap orang. agar tetap tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa teta tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum.

3) kaidah hukum

  Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum dibagi menjadi tiga,yaitu sebagai berikut.

a.Berisi Perintah, kaidah hukum yang sudah ditetapkan mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati,seperti ketentuan wajib pajak

b.Berisi Larangan, kaidah hukum mengatur ketentuan terhadap suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya, seperti larangan mencuri

c.Berisi Perkenan, kaidah hukum mengatur ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan,tetapi suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, Namun,jika digunakan akan mengikat secara hukum, seperti perjanjian pernikahan

4) Sifat hukum

  Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yanng tegas (berupa hukum) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.

2.Penggolongan Hukum 

  penggolongan hukum dapat dibagi menurut sumber,bentuk,tempat berlaku,waktu berlaku,cara mempertahankan,sifat,wujud,pribadi yang di atur, dan isi masalah yang diatur.

a. menurut sumbernya

1) hukum undang-undang

 merupakan hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

2) hukum adat dan hukum kebiasaan

 merupakan hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan.

3)hukum yurisprudensi

 merupakan hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

4) hukum traktat

 merupakan hukum yang ditetapkan oleh hukum negara peserta perjanjian internasional

b.Menurut bentuknya

1). Hukum Tertulis

hukum tertulis merupakan hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam dalam berbagai peraturan negara.

a).Hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,sistematis,teratur,dan dibukukan sehingga tidak memerlukan aturan pelaksanaan.

b)Hukum yang tidak tertulis dikodifikasi,yaitu hukum yang meskipun tertulis namun tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga masih memerlukan aturan pelaksanaan dalam penerapannya.

2).Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup,diyakini dan dipatuhi di dalam masyarakat meskipun tidak di bentuk oleh prosedur formal

C.menurut tempat berlakunya

1) hukum nasional

2)  hukum internasional

3) hukum asing

D. menurut waktu berlakunya

1) lus constitutum (hukum positif/berlaku sekarang)

2) lus constituendum (hukum negatif/akan datang)

3) hukum universal, hukum asasi atau hukum alam

E.Menurut cara mempertahankannya

1)Hukum material

merupakan hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.contohnya hukum dagang dan hukum pidana

2)Hukum Formal

merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan 

F.Menurut sifatnya

1)hukum yang memaksa

2)hukum yang mengatur atau melengkapi

G.Menurut wujudnya

1)Hukum objektif

2)Hukum subjektif(hak)

H.Menurut pribadi yang diaturnya

1)hukum satu golongan

2)hukum semua golongan

3)hukum antargolongan

I.Menurut isi masalah yang diaturnya 

1)hukum publik

2)hukum privat (hukum sipil)

3.tujuan hukum

a.mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat

b.mewujudkan keadilan

c.menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia

4.Fungsi Hukum

a)sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.

b)sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin

c)sebagai penggerak pembangunan

5.Sumber hukum indonesia

a.undang-undang(uu) atau statuta

1)arti material

peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara

2)arti formal

setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut uu

b.Hukum tidak tertulis atau kebiasaan

c.keputusanhakim atau yurisprudensi

adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh uu dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa

d.traktat

adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atay lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang yang menjadi kepentingan negara yang bersakutan

traktat dibagi dua macam yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral

e.Doktrin

adlah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas pemting dalam hukum dan penerapannya

6.tata hukum indonesia

bermakna aturan-aturan hukum yang ditata sedemikian rupa sehingga antara satu dan lainnya saling berhubung dan menentukan tata hukum berlaku di suatu negara karena disahkan oleh pemerintah negara tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 DASAR PERINTAH LINUX